Perbedaan Rukun Haji dan Umrah, Adakah Wukuf di Arafah?

Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) menyambut baik langkah Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) yang mencabut rekomendasi Kemenag terkait syarat pengurusan paspor untuk umrah. Kemenag mengakui syarat yang tertuang dalam rekomendasi itu mempersulit masyarakat.
“Pihak Imigrasi dulu meminta Kemenag atas alasan pengawasan untuk terbitkan rekomendasi dalam proses penerbitan paspor jemaah umrah dan haji khusus. Kebijakan Ditjen Imigrasi ini memang cukup mempersulit,” ujar jubir Kemenag, Anna Hasbie, dalam keterangan pers tertulis, Minggu (5/3/2023).

“Alhamdulillah, Ditjen Imigrasi akhirnya tak persulit lagi jemaah umrah dan haji khusus dalam pembuatan paspor,” imbuhnya.

Anna menerangkan, syarat rekomendasi Kemenag itu diberlakukan sejak 2017 oleh Ditjen Imigrasi. Ketentuan itu diterbitkan Ditjen Imigrasi Kemenkumham sebagai pihak yang berwenang menerbitkan paspor.

Dalam perjalanannya, tepatnya pada Maret 2017, Ditjen Imigrasi bersurat ke Kementerian Agama. Anna mengatakan saat itu Ditjen Imigrasi meminta adanya persyaratan tambahan berupa rekomendasi dari Kemenag dalam proses pengurusan paspor jemaah umrah dan haji khusus.

Melalui Surat Edaran Nomor B-7001/DJ.I/Hk.00.5/03/2017 tentang Penambahan Syarat Rekomendasi Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota bagi Pemohon Paspor Ibadah Umrah/Haji Khusus, Ditjen Imigrasi meminta Kemenag memberitahukan kepada Kankemenag kabupaten/kota tentang adanya persyaratan tambahan tersebut agar mereka bisa menindaklanjutinya.

“Edaran Ditjen Imigrasi itu lalu diinformasikan ke Kankemenag kabupaten/kota untuk ditindaklanjuti,” kata Anna.

“Karena sudah dicabut, nantinya jemaah umrah dan haji khusus sudah tidak perlu lagi meminta rekomendasi Kemenag. Kita dukung Ditjen Imigrasi tidak lagi persulit jemaah,” imbuhnya.

Dalam perjalanannya, tepatnya pada Maret 2017, Ditjen Imigrasi bersurat ke Kementerian Agama. Anna mengatakan saat itu Ditjen Imigrasi meminta adanya persyaratan tambahan berupa rekomendasi dari Kemenag dalam proses pengurusan paspor jemaah umrah dan haji khusus.

Melalui Surat Edaran Nomor B-7001/DJ.I/Hk.00.5/03/2017 tentang Penambahan Syarat Rekomendasi Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota bagi Pemohon Paspor Ibadah Umrah/Haji Khusus, Ditjen Imigrasi meminta Kemenag memberitahukan kepada Kankemenag kabupaten/kota tentang adanya persyaratan tambahan tersebut agar mereka bisa menindaklanjutinya.

“Edaran Ditjen Imigrasi itu lalu diinformasikan ke Kankemenag kabupaten/kota untuk ditindaklanjuti,” kata Anna.

“Karena sudah dicabut, nantinya jemaah umrah dan haji khusus sudah tidak perlu lagi meminta rekomendasi Kemenag. Kita dukung Ditjen Imigrasi tidak lagi persulit jemaah,” imbuhnya.

Silmy menyampaikan, paspor merupakan hak warga negara. Karena itulah, menurut Silmy, pihaknya harus memberikan pelayanan yang mempermudah masyarakat.

Silmy menyebutkan masyarakat kini hanya menyerahkan KTP untuk membuat paspor. Dengan begitu, menurut Silmy, masyarakat dapat dengan mudah mendapatkan paspor untuk menunaikan ibadah umrah.

Baca artikel detiknews, “Imigrasi Cabut Rekomendasi Paspor Umrah, Kemenag: Alhamdulillah” selengkapnya https://news.detik.com/berita/d-6602138/imigrasi-cabut-rekomendasi-paspor-umrah-kemenag-alhamdulillah.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *